Terpidana Elviyanto Mengaku Undur Diri Jadi Penadah Pungli di Rutan KPK karena Stres

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 September 2024 | 09:27 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Terpidana kasus korupsi impor bawang putih Elviyanto menjadi saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Elviyanto mengaku tak kuat menjadi penadah uang setoran (korting) karena stres dan tidak kuat.

"Saya sudah nggak jadi korting. Saya mengundurkan diri, stres saya, enggak kuat," ujar Elviyanto pada Senin (2/9/2024).

Elviyanto mengaku mengundurkan diri karena terus dimintai mengumpulkan uang setoran bulanan kepada para tahanan yang menolak memberikan setoran bulanan. 

Elviyanto mengaku dimintai tersangka mengumpulkan uang sejak 2020-2021. Dia berhasil menerima setoran Rp 746 juta dari 72 transaksi menggunakan rekening istri dan kakaknya.

"Harus siapin uang, sementara dari tahanan ada yang nggak mau bayar. Nah, sementara kami harus tetap penuhin sesuai itu. Jadi, saya akhirnya mengundurkan diri," tuturnya. 

Sebelumnya, 15 mantan pegawai rutan KPK didakwa melakukan pungli terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK hingga Rp 6,3 miliar sejak Mei 2019-Mei 2023.

Jaksa meyakini 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut ini 15 terdakwa dalam kasus pungli Rutan KPK:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: