4 Langkah Cek Akreditasi BAN-PT 2024, Ketahui Status PT dan Prodi di Sini

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 03 September 2024 | 08:40 WIB
Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi yang terdaftar di BAN-PT. (Foto/UI)
Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi yang terdaftar di BAN-PT. (Foto/UI)

BeritaNasional.com - Cek akreditasi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) bisa Anda lakukan dengan sangat mudah secara online. Anda bisa mengetahui status akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi institusi pendidikan tinggi (PT) negeri maupun swasta.

Berikut langkah cek akreditasi perguruan tinggi di BAN-PT secara online 

1.Buka laman resmi BAN-PT di https://www.banpt.or.id/banpt2024/

2.Pilih menu “Data Akreditasi, lalu klik Institusi (Terkini)

3.Masukkan nama “Perguruan Tinggi” yang ingin anda ketahui status akreditasinya.

4.Lalu, akan tampil status akreditasi Perguruan Tinggi yang anda cari, mulai dari Peringkat akreditasi, Nomor SK, Tahun SK, Wilayah, Tanggal Kedaluarsa hingga Status Kedaluarsa.

Cara Cek Status Akreditasi Program Studi

1.Buka laman BAN-PT di https://www.banpt.or.id/banpt2024/

2.Pilih menu “Data Akreditasi -> Program Studi (Terkini)” pada menu website

3.Masukkan nama “Perguruan Tinggi” pada kolom isian “Perguruan Tinggi”

4. Lalu, akan ditampilkan semua informasi status akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi yang anda cari, mulai dari infromasi Perguruan Tingginya, Program Studi, Jenjang Pendidikan, Wilayah, No. SK, Tahun SK, Peringkat, Tanggal Kedaluarsa, serta Status Kedaluarsa akreditasi prodi tersebut.

4.Dalam pencarian status akreditasi Program Studi, anda juga dapat mengkombinasikan isian kolom “Perguruan Tinggi” dan isian kolom “Program Studi” nya untuk pencarian yang lebih spesifik terkait informasi akreditasi Program Studi.

Diketahui, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah lembaga di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang untuk melaksanakan akreditasi bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.

 

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: