DIM RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres dari Pemerintah Bersifat Teknis

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 September 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendow)
Ilustrasi gedung DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendow)

BeritaNasional.com -  Pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres, DIM tersebut sebagian besar berisi masalah teknis.

Misalnya, dalam RUU Kementerian Negara, pemerintah berprinsip kurang lebih sama seperti isi RUU yang diusulkan oleh DPR, yaitu terkait jumlah kementerian. Namun, ada tambahan catatan mengenai pertimbangan anggaran untuk menambah jumlah kementerian.

"Ya, pada prinsipnya kurang lebih sama, mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran, dan lain sebagainya," ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Sementara itu, untuk RUU Wantimpres, pemerintah memasukkan pembatasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

"Termasuk di Wantimpres, juga ada DIM penjelasan untuk ditambahkan, sehingga dalam penjelasan tersebut ada pembatasan berapa jumlahnya. Tapi berubah dari jumlah yang lalu," jelas Supratman.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan siap membahas RUU Kementerian Negara, RUU Wantimpres, dan RUU Keimigrasian. Pemerintah sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ketiga undang-undang tersebut.

"Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat bisa kita bahas di DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan DIM untuk RUU Kementerian Negara, RUU Wantimpres, dan RUU Keimigrasian. Khusus untuk RUU Kementerian Negara, DPR sudah menerima DIM-nya.

"Karena ada tiga RUU sekarang yang memang saya kejar menyangkut proses penyelesaian DIM-nya, dan dua RUU DIM-nya sudah selesai, yakni RUU Kementerian Negara yang sekarang DIM-nya sudah ada di DPR," kata politikus Gerindra ini.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: