Berkas Pencalonan Pilgub Jakarta Belum Memenuhi Syarat, RK: Malam Ini Saya Rapat
BeritaNasional.com - Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Ridwan Kamil kami buka suara soal dokumen persyaratannya yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
RK mengatakan, dia belum mengetahui hal tersebut. Sebab, pengurusan dokumen persyaratan tak langsung diurus sendiri olehnya.
"Karena persyaratan banyak diurus dari tim pasangan, saya pribadi belum dikabari mana yang kurang karena saya setiap hari disodorin dokumen yang saya tanda tangan," kata RK kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Meski demikian, RK mengaku bakal segera merapatkan hal tersebut agar dapat mengurus berkas dan diserahkan kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mungkin hari ini saya rapatkan khususnya (berkas) saya. Perasaan mah sudah (lengkap) ya karena enggak ada ajuan-ajuan lagi. Nggak tahu (berkas) Pak Suswono. Tapi kalau dirasa enggak lengkap saya nanti tanyakan," ujar RK.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Wahyu Dinata mengungkapkan, syarat administrasi tiga pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta belum memenuhi syarat.
Wahyu mengatakan, kekurangan syarat administrasi itu berupa kekurangan surat pailit, belum menyampaikan laporan pajak, atau salah warna latar belakang foto.
"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Wahyu di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Wahyu berujar, ketiga pasangan calon diberikan waktu untuk membetulkan syarat administrasi mulai 6-8 September 2024. Wahyu meyakini tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.
"Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu," ujar Wahyu.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu