KPU DKI Nyatakan Berkas Administrasi 3 Paslon Pilgub Jakarta Belum Penuhi Syarat

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 05 September 2024 | 15:15 WIB
KPU Jakarta menyebut berkas tiga paslon belum memenuhi syarat. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPU Jakarta menyebut berkas tiga paslon belum memenuhi syarat. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Wahyu Dinata mengungkapkan syarat administrasi tiga pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta belum memenuhi syarat.

Wahyu mengatakan kekurangan syarat administrasi itu berupa surat pailit, belum menyampaikan laporan pajak, atau salah warna latar belakang foto.

"KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada tiga bakal pasangan calon dan tim. Pada prinsipnya, kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," kata Wahyu di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Wahyu menuturkan tiga pasangan calon diberikan waktu untuk membetulkan syarat administrasi mulai 6-8 September 2024. 

Wahyu meyakini tim ketiga paslon telah mengetahui kekurangan atau kesalahan masing-masing syarat administrasi.

"Kami sudah yakin pasangan calon juga sudah siap dengan sudah tahu ya apa-apa yang kurang. Karena memang keterbatasan waktu pendaftaran kemarin itu," ujar Wahyu.

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan tiga pasangan calon ini memiliki banyak waktu untuk membenarkan syarat administrasi. Sebab, mereka bisa bergegas untuk mengurus di lembaga yang masih aktif.

"Pasangan calon ada waktu dari Kamis, Jumat. Kan bisa mengurus ke instansi saat jam kerja. Sementara itu, Sabtu-Minggu kan terkait dengan dokumen-dokumen yang bisa diurus secara online," kata Dody.

"Kami yakin dari tim pasangan calon juga siap dan bisa menyelesaikan tahapan-tahapan ini sesuai dengan waktu disediakan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, tiga paslon itu adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: