Jika Tak Dipilih Lagi Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Pesan Heru Budi untuk Pemimpin Jakarta Selanjutnya
BeritaNasional.com - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi kandidat Pj Gubernur selanjutnya.
Jika ia tak lagi terpilih sebagai Pj Gubernur, Heru berpesan agar melanjutkan program-program yang ada sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Gini, kalimatnya di sebuah kata kunci RPJMD adalah maju dan berkelanjutan. Pemerintah pusat memerintahkan kepada seluruh kepala daerah yang akan dan seterusnya adalah kalimatnya maju dan berkelanjutan," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Dia pun berpesan agar seluruh pembangunan dilanjutkan dan tak mandek di tengah jalan.
"Yang membangun harus berkelanjutan. Apa yang sudah ditanamkan hari ini harus berkelanjutan. Kok nanya itu, 17 Oktober masih lama," ujar Heru.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu (11/9/2024) mendatang.
Berdasarkan undangan yang diterima Beritanasional.com, rapat ini beragendakan pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024," tulis surat tersebut, dilihat Jumat (6/9/2024).
Secara terpisah, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani membenarkan bahwa legislator Kebon Sirih segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.
Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama-nama dari DPRD ini dikarenakan masa jabatan Heru telah habis. Mengingat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.
"Ya (DPRD segera menentukan kandidat Pj baru). (Alasannya karena) masa jabatannya habis," kata Achmad Yani ketika dihubungi Beritanasional.com.
Achmad Yani menjelaskan, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pemimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.
Barulah tiga nama itu akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siapa Pj yang layak memimpin Jakarta sampai gubernur baru dilantik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu