Dewas KPK Jelaskan Penyebab Lamanya Sidang Etik Ghufron

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 September 2024 | 14:00 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -   Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berlangsung lama.

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, lamanya sidang disebabkan oleh laporan dari Ghufron yang membuat Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) meminta agar sidang ditunda.

"Persidangan perkara ini sempat terhenti pada Mei yang lalu. Jadi, cukup lama perkara ini berlangsung karena terjadi penundaan oleh PTUN," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Tumpak menganggap putusan PTUN tersebut lucu karena mengabulkan gugatan Ghufron sekaligus mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang.

"Maka dalam rangka menghormati penetapan tersebut, Dewan Pengawas telah memutuskan untuk mengikuti penundaan persidangan. Itu terjadi pada tanggal 20 Mei, saat kami sudah mau membacakan putusan, tiba-tiba datang penetapan itu," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Dewas KPK tidak sependapat dengan putusan PTUN. Meski demikian, Tumpak mengatakan bahwa Dewas KPK menghormati putusan tersebut dan tidak ingin melanggar hukum.

"Memang kami tidak sependapat dengan PTUN. Kenapa pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus menghormatinya," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: