Dewas KPK Bakal Lapor Jokowi Jika Ghufron Ngeyel
BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila Wakil Ketua kPK Nurul Ghufron tak mau melaksanakan saksi yang diberikan.
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, keputusan pelanggaran etik terhadap Ghufron sudah diputuskan dengan sah dan meyakinkan.
Dengan demikian, Ghufron harus menjalankan saksi berupa pemotongan pendapatan sebanyak 20 persen. Ia akan mengadu ke Jokowi jika Ghufron ngeyel.
“Umpamanya, ini kan nanti kami panggil untuk eksekusi. Tidak mau datang, ngeyel terus tadi. Tidak mau dipotong gajinya, kita kirim surat kepada Presiden,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK dikutip Sabtu (7/9/2024).
Tumpak mengingatkan seorang pimpinan KPK bisa diberhentikan apabila melakukan perbuatan tercela. Salah satu contohnya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Akan tetapi, dirinya tak akan melaporkan penyalagunaan pengaruh untuk mutasi ASN Kementan kepada Jokowi kali ini.
“Dulu Pak Firli kan sanksi berat dan harus mengundurkan diri. Oleh karena itu kita sampaikan kepada Presiden. Kalau ini tidak,” tuturnya.
Menurutnya, Dewas KPK bakal menyampaikan hal itu kepada Jokowi apabila Ghufron tak ingin melaksanakan saksi.
“Akan tetapi, kalau dia tidak mau melaksanakan ini, beberapa kali kita akan panggil tidak datang. Berarti tidak mau dieksekusi, ya kita kirim surat kepada Presiden,” kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu