Vonis Trump soal Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda hingga Pilpres AS 2024 Selesai

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 08 September 2024 | 20:30 WIB
Calon presiden AS Donald Trump. (Foto/X Donald J Trump)
Calon presiden AS Donald Trump. (Foto/X Donald J Trump)

BeritaNasional.com - Vonis terhadap mantan presiden sekaligus calon presiden Amerika Serikat (AS) 2024 soal kasus uang tutup mulut ditunda hingga setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) AS 2024 selesai.

Dilansir dari Antara, Hakim Juan Merchan di New York ingin memastikan pemungutan suara tidak terpengaruh oleh keputusannya. Begitu pula sebaliknya.

"Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada atau menimbulkan kerugian bagi partai politik tertentu atau kandidat mana pun," tulis Merchan yang dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Namun, Trump menganggap vonis ditunda karena semua orang sadar bahwa dirinya tidak terjerat dalam kasus tersebut. 

"Kasus ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi pemilu paling penting dalam sejarah negara kita," sebut unggahan di platform Truth Social miliknya.

Diketahui, Trump divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan kejahatan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.

Trump menjadi presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan.

Mahkamah Agung AS bulan lalu memberi Trump kekebalan substansial dari penuntutan atas dakwaan subversi pemilu terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol.

Namun, Trump tidak kebal atas langkah yang diambilnya sebagai kandidat pemilu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: