Rektor UIN Suska Ditetapkan sebagai Tersangka Penghinaan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 September 2024 | 01:00 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap dosen yang menyuarakan protes.

Dilansir dari Antara, Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/2024) untuk menetapkan Khairunnas sebagai tersangka.

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Asep.

Khairunas terjerat kasus  dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Salah seorang dosen ini bernama Irwanda.

Lantas, Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan.

Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah satunya Ronny Riansyah sebagai tersangka.

"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

Asep menuturkan Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (11/9/2024).

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: