DPR: RUU Perampasan Aset Bisa Dibahas Periode Berikutnya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 September 2024 | 09:01 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bicara peluang RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas oleh DPR. Sahroni mengungkap semua fraksi sudah sepakat untuk dibahas DPR periode mendatang.

"Kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni kepada wartawan, dikutip Senin (9/8/2024).

Meski Presiden Joko Widodo meminta segera dibahas, DPR tidak menyanggupi dalam waktu dekat. Sebabnya masa sidang DPR sudah akan berakhir.

"Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi semua fraksi di DPR kan, masa sidang ini kan tinggal beberapa hari," kata Sahroni.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap DPR bergerak cepat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Perkataan itu dikatakan Jokowi merespons keputusan cepat DPR yang membatalkan RUU Pilkada. Hal ini dilakukan di tengah gelombang protes masyarakat yang turun ke jalan karena menolak RUU Pilkada itu.

Melalui pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, artinya DPR dan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sejak ditetapkan, bukan terhitung saat dilantik.

"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Jokowi pun kemudian menyinggung RUU Perampasan Aset. Dia bilang DPR diharapkan bisa bergerak cepat untuk dapat menyelesaikan RUU itu karena untuk memudahkan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan DPR," tandas Jokowi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: