Kasus Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan DPR untuk Proses Seleksi Capim KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 September 2024 | 10:01 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjadi catatan saat proses pemilihan calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Ghufron saat ini terdaftar dalam proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Tetapi yang bersangkutan masih terdaftar capim. Ya nanti itu jadi catatan nanti itu," kata Sahroni kepada wartawan, dikutip Senin (9/8/2024).

Sementara itu, Komisi III menghormati apa yang menjadi keputusan Dewan KPK terkait kasus etik Nurul Ghufron.

"Ya itu dewas KPK, dan jika keputusan demikian kita hargai dan tetap pada proses berlaku," kata Sahroni. 

Sebelumnya, Dewas menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Menjatuhkan sanksi sedang," ujar Tumpak.

Ghufron diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga perilaku sesuai kode etik lembaga antirasuah.

Selain itu, Ghufron juga menerima sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen yang dia terima selama 6 bulan ke depan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: