Ada 107 Bacakada yang Belum Lengkapi LHKPN, KPU Bertindak

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 September 2024 | 13:00 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dalam sebuah kegiatan di KPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dalam sebuah kegiatan di KPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meneliti kelengkapan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sampai penetapan pasangan calon (paslon) pilkada pada 22 September 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya saat ini mengecek 107 bakal calon kepala daerah (bacakada) yang belum melengkapi LHKPN.

"Kan masih diteliti sampai penetapan 'kan, ya. Nanti kita cek," ujar Afif di Kantor KPU RI yang dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Afifuddin mengatakan KPU daerah merilis kelengkapan bakal calon kepala daerah.

"Ini kan yang menyatakan lengkap, tidak lengkap kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti, kami cek," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 1.325 dari 1.432 LHKPN sudah lengkap.

“Data per pagi ini, KPK menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Minggu (8/9/2024).

Menurut dia, sebagian besar LHKPN tidak lengkap karena tidak adanya surat kuasa.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Bacakada dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected] jika ingin melakukan pelaporan secara daring/online.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: