Pansel Capim KPK Bakal Pelajari Putusan Etik Ghufron

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 10:00 WIB
Pansel Capim KPK bakal pelajari putusan etik Ghufron (Beritanasional/Oke Atmaja)
Pansel Capim KPK bakal pelajari putusan etik Ghufron (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurut Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh, hal itu dilakukan karena Ghufron merupakan salah satu kandidat yang masih mengikuti seleksi untuk menjadi pimpinan KPK 2024-2029.

"Semua masukan rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi," ujar Ateh dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengimbau pansel tak loloskan peserta yang memiliki cacat etik.

Hal itu ia ucapkan usai Dewas KPK memutus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sehingga harus menerima sanksi.

"Mungkin kami mengimbau pansel capim dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan. Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi," ujar Syamsuddin.

Meski demikian, Ghufron menyerahkan segala keputusan kepada Pansel Capim KPK terkait pencalonannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," ujar Ghufron.

Ia tetap percaya diri bisa lolos meski dijatuhkan sanksi sedang terkait penyalahgunaan pengaruh dalam mutasi ASN Kementan.

"Oh confident, karena urusan pribadi saya tentu saya tetap confident. Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: