Kemenkeu Terima Usulan Tarif Cukai Minuman Manis 2,5 Persen
BeritaNasional.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi. Namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.
“Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” katanya.
Meski demikian, ia menilai, usulan itu bisa jadi aspek yang akan dipertimbangkan dalam menentukan tarif cukai MBDK. Namun juga tergantung kondisi tahun depan.
“Itu nanti kita lihat dulu. Namun memang tergantung kondisi tahun depan,” katanya.
Sebelumnya, usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh BAKN DPR.
Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan, tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
Dikutip dari Antara, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut.
Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
“Kami juga merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu