Eks Penyidik KPK Nilai Vonis Pengadilan Tinggi DKI untuk SYL Bikin Koruptor Jera

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB
Terpidana korupsi Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terpidana korupsi Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus korupsi.

Selain memperberat hukuman penjara dari 10 menjadi 12 tahun, PT DKI menambah uang pengganti dari Rp 14 miliar menjadi Rp 44 miliar. 

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai vonis yang diberikan PT DKI merupakan hal positif dan bisa membuat koruptor jera. 

“Tentu, ini hal positif. Akan membuat efek jera bagi kasus yang lain dan membuat KPK makin berani menuntut dengan berat,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com Rabu (11/9/2024).

 Meski demikian, dia mengingatkan putusan tersebut belum inkrah dan masih ada upaya hukum kasasi yang bisa dilakukan SYL. 

“Ya, tapi kan ini belum inkrah, pihak SYL masih bisa kasasi. Artinya, bisa terjadi apa pun. Kita tunggu saja sama-sama bagaimana akhir cerita ini,” tuturnya.

Menurut dia, SYL berpotensi mendapat hukuman lebih tinggi apabila melakukan kasasi seperti yang diberikan PT DKI. 

“Bisa jadi lebih tinggi, kan tergantung hakimnya nanti. Bisa saja seperti yang diberikan PT DKI kepada SYL,” ucapnya. 

Dia mengapresiasi PT DKI yang memperberat hukuman SYL. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

“Tentu ini jadi salah satu hukuman vonis terberat atas kasus korupsi belakangan ini dan sesuai dengan tuntutan jaksa,” kata Yudi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: