Larangan Tutup Wajah Koruptor Cukup Lewat SOP, Tak Perlu Masuk KUHAP

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menanggapi fenomena maraknya tersangka kasus korupsi yang menutupi wajah saat dibawa ke hadapan publik.
Ia mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang meminta masyarakat mengadu ke DPR RI agar aturan larangan menutup wajah dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yudi, hal teknis seperti larangan menutupi wajah tidak perlu diatur dalam perundang-undangan, melainkan cukup diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK.
“Tidak perlu diatur hal teknis seperti itu di KUHAP, cukup di aturan SOP KPK saja. Tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Sabtu (12/7/2025).
Yudi menilai bahwa KPK adalah lembaga independen yang seharusnya bisa mengatur proses tersebut secara langsung tanpa harus melewati pembahasan di DPR RI.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar para tahanan diberi arahan tegas untuk tidak menutupi wajah mereka dengan aksesoris seperti masker, jaket, atau topi saat menjalani proses hukum.
“Cukup disampaikan kepada mereka bahwa dilarang untuk menutupi wajah mereka dengan berbagai aksesoris, misal masker atau jaket,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yudi juga menyoroti peran pengawal tahanan yang menurutnya harus proaktif memastikan tersangka tidak menutupi wajah, terutama saat berada di ruang publik.
“Terutama saat para tahanan melintas di tempat publik, seperti saat ke pengadilan atau ke gedung KPK dalam rangka memenuhi pemeriksaan,” kata dia.
Yudi menilai, larangan menutupi wajah tersangka bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut transparansi serta efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Hal ini, selain sebagai upaya mempermalukan koruptor, juga untuk transparansi bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta masyarakat mengadukan kepada DPR RI terkait banyaknya tersangka korupsi yang menutupi wajah mereka dari sorotan media.
Menurutnya, hingga kini belum ada aturan hukum yang melarang tersangka menutupi wajah dengan kacamata, masker, atau penutup kepala lainnya.
“Kalau memang diperlukan, dipandang baik, dan positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” ujar Tanak.
Ia juga mendukung agar masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPR RI agar aturan tersebut bisa diubah sehingga publik dapat melihat wajah para tersangka korupsi.
Tanak mengingatkan bahwa DPR sedang membahas revisi KUHAP dan berharap aturan soal pelarangan menutup wajah bisa ditambahkan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” tuturnya.
Ia mengatakan publik perlu memberikan masukan kepada DPR agar aturan ini bisa diubah, sehingga tersangka korupsi perlu diperlihatkan ke publik demi efek jera.
“Nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga,” kata dia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu