DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Keimigrasian ke Rapat Paripurna

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 11 September 2024 | 22:59 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  DPR dan Pemerintah telah menyepakati revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Revisi UU Keimigrasian telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati revisi UU Keimigrasian segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Beberapa poin perubahan UU Keimigrasian telah dibahas oleh Baleg bersama pemerintah. Salah satu yang disepakati adalah Pasal 16 tentang klasifikasi orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri.

Pada draf revisi UU Keimigrasian, orang yang tidak boleh ke luar negeri atau dicekal adalah orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang.

Ada perubahan pada UU Keimigrasian sebelum direvisi. Sebelumnya, orang yang masih diduga terlibat tindak pidana, dalam status penyelidikan atau penyidikan dapat dicegah untuk pergi ke luar negeri.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, hal itu sudah ada sejak revisi UU Keimigrasian diusulkan DPR. Karena statusnya baru penyelidikan tidak perlu dicegah ke luar negeri.

"Sejak usulan DPR pun tidak ada dalam penyelidikan. Karena masih diselidiki untuk berpergian ke luar negeri," jelas politikus yang akrab disapa Awiek.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: