DPR Batalkan Pasal Mantan Napi di Bawah Hukuman Lima Tahun Bisa Jadi Wantimpres

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 September 2024 | 21:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Doc. DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Doc. DPR RI)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pasal yang membolehkan mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah dicoret dari revisi UU Wantimpres. Dasco mengonfirmasi bahwa klausul tersebut telah dihapus dalam draf terbaru.

"Rasanya sudah dicoret, sudah dicoret, sudah didrop, jadi tidak ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Pasal tersebut sebelumnya terdapat dalam draf yang disahkan pada pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, sebelum resmi disahkan dalam rapat paripurna, draf tersebut masih dapat mengalami perubahan.

"Nanti finalisasi RUU dilakukan pada pembahasan tingkat dua. Jangankan hanya klausul tersebut, seluruh undang-undang bisa batal disahkan jika tidak disetujui dalam rapat paripurna. Seperti kemarin, ada undang-undang yang sudah selesai di tingkat satu, tapi tidak diagendakan di paripurna, ya tidak jadi undang-undang," jelas Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Politikus yang akrab disapa Awiek ini menambahkan bahwa dalam proses lobi di Baleg DPR terdapat perdebatan mengenai pasal yang membolehkan mantan narapidana menjadi anggota Wantimpres.

"Memang ada perbedaan pendapat dalam lobi. Namun, kita sampaikan bahwa meskipun RUU sudah dibahas dengan baik, keputusan akhir ada di rapat paripurna. Jika paripurna tidak menyetujui, ya tidak akan disetujui," jelas Awiek.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: