Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik Masuk Usulan Pj Gubernur Baru Versi DPRD DKI
BeritaNasional.com -
DPRD DKI Jakarta akhirnya rampung merumuskan tiga nama calon kandidat Penjabat (Pj) Gubernur usai masa jabatan Heru Budi Hartono habis pada 17 Oktober 2024.
Tiga nama ini dibacakan oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, pada Jumat (13/9/2024).
"Saya minta masing-masing fraksi menyebutkan nama. Setelah itu, baru menyerahkan (dokumen lengkap nama yang diusung kepada pimpinan DPRD)," kata Achmad Yani saat memimpin rapat.
Hasilnya, ketiga nama tersebut adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik. Menariknya, tiga nama ini kompak diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang berbeda sendiri.
Untuk diketahui, Teguh Setyabudi adalah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu, Akmal Malik merupakan Pj Gubernur Kalimantan Timur. Sedangkan, Tomsi Tohir merupakan Plt Sekjen Kemendagri.
Secara perhitungan, Teguh mendapatkan 8 suara. Selanjutnya, Tomsi dan Akmal memperoleh 7 suara masing-masing.
Adapun perumusan tiga nama ini diambil dari nama paling banyak yang diusulkan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI periode 2024-2029. Setiap fraksi pun diperbolehkan mengusulkan maksimal tiga nama.
Berikut usulan nama-nama Pj Gubernur dari setiap fraksi:
1. PKS: Teguh Setyabudi, Rudy Sufahriadi, Akmal Malik
2. PDIP: Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono, Marullah Matali
3. Gerindra: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
4. Golkar: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
5. PKB-PPP: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
6. PAN: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
7. Demokrat-Perindo: Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, Akmal Malik
8. PSI: Tomsi Tohir, Teguh Setyabudi, Akmal Malik
9. NasDem: Joko Agus Setyono, Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir
4 bulan yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu