KPK Tegaskan Bukan Pembantu Presiden, Harus Berani Jadi Oposisi Pemerintah

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 14 September 2024 | 14:30 WIB
KPK bukan pembantu presiden (Beritanasional/Panji)
KPK bukan pembantu presiden (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa lembaga antirasuah bukanlah institusi yang berada di bawah presiden.

“KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan,” ujar Alex kepada wartawan dikutip Sabtu (14/9/2024).

Menurutnya, KPK tidak di bawah presiden apalagi menjadi pembantu bagi presiden. Dia menegaskan presiden tak bisa memberhentikan dan mengganti pimpinan KPK.

Oleh sebab itu, ia berharap pimpinan KPK saat ini dan pada masa yang akan datang harus siap menjadi oposisi dari pemerintahan.

"Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK. Jadi, mestinya pimpinan KPK siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan tidak pro-pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Alex mengatakan KPK harus berani mengingatkan bahkan menegur pemerintah. Dirinya menegaskan pimpinan KPK sangat independen menurut undang-undang.

"Kedudukan pimpinan KPK itu sebetulnya, secara undang-undang itu sangat independen, sangat independen," kata dia.

Ia meminta pimpinan KPK yang akan datang menempatkan diri sebagai sosok independen dan tak mendengarkan cemooh lembaga lain.

"Nggak usah dengarin yang lain. Toh kalian misalnya tidak disukai oleh pimpinan lembaga-lembaga lain nggak berpengaruh juga," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: