KKP Sebut Ikan Alligator Gar Berpotensi Rusak Ekosistem Perairan
BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, memelihara dan memperjualbelikan ikan alligator gar di Indonesia dilarang. Sebab ikan alligator membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.
Larangan ini sudah ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, ikan alligator termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan atau merugikan. Ikan ini sifatnya ganas dan pemangsa bagi ikan spesies lain.
“Alligator gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Jika ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” katanya.
Ipunk mengatakan, banyak ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan alligator.
Di Waduk Sermo, Yogyakarta, terang Ipunk, populasi ikan red devil telah mengalahkan ikan endemik waduk tersebut, di antaranya ikan nila, wader, nilem dan tawes.
Di Waduk Wonorejo juga ditemukan ikan red devil yang menginvasi waduk tersebut. Kemudian pada sungai-sungai di Palembang, populasi ikan belida turut terancam punah akibat keberadaan ikan sapu-sapu. Oleh karena itu perlu diwaspadai ikan yang bisa merusak ekosistem, jangan dipelihara.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu