Badan Gizi Nasional Jadi Mitra Komisi IX DPR
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX. Hal itu menjadi keputusan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Keputusan itu telah menjadi kesepakatan para pimpinan DPR dalam Badan Musyawarah (Bamus) pada 12 September 2024.
"Sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 12 September 2024, memutuskan Badan Gizi Nasional menjadi mitra Komisi IX DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Penunjukkan mitra kerja dan alat kelengkapan dewan berdasarkan Pasal 24 ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Seluruh fraksi menyetujui penetapan mitra kerja tersebut.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah penetapan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX tersebut disetujui?" ujar Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Presiden Joko Widodo membentuk Badan Gizi Nasional. Pembentukan Badan Gizi Nasional itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Perpres itu diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024. Badan Gizi Nasional berada langsung di bawah presiden.
"(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional. (2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," tulis Pasal 2 Perpres Badan Gizi Nasional dikutip Sabtu (17/8/2024).
Badan Gizi Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala badan dan bertugas dalam melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Badan ini sejalan dengan program Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Perpres tersebut diatur sasaran pemenuhan gizi dibagi menjadi empat kelompok. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perpres Badan Gizi Nasional.
Empat kelompok itu adalah, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
"Perubahan sasaran pemenuhan gizi ditetapkan oleh presiden," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres Badan Gizi Nasional.
Perpres ini membuat pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi dialihkan menjadi tugas Badan Gizi Nasional dari sebelumnya dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (BPN).
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 61.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu