Paripurna DPR Sahkan RUU Perubahan Watimpres

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 19 September 2024 | 17:19 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serahkan pendapat terkait RUU perubahan Watimpres. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serahkan pendapat terkait RUU perubahan Watimpres. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serahkan pendapat terkait RUU perubahan Watimpres. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serahkan pendapat terkait RUU perubahan Watimpres. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serahkan pendapat terkait RUU perubahan Watimpres. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serahkan pendapat terkait RUU perubahan Watimpres. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serahkan pendapat terkait RUU perubahan Watimpres. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU Wantimpres kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi Undang-Undang. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: