Resmi! DPR Sahkan Aturan Tanda Penghargaan untuk Anggota Dewan di Akhir Masa Jabatan
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR. Pemberian penghargaan akan diserahkan pada akhir masa jabatan.
Pengesahan peraturan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR Pada Akhir Masa Keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" kata Lodewijk F Paulus saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya, peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Lodewijk.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi melapor hasil kesepakatan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg). Pertama penghargaan itu berupa piagam dan pin kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaan. Kecuali anggota yang meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau kode etik DPR, atau melakukan tindak pidana.
"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau kode etik DPR atau dinyatakan bersalah berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana," jelas Awiek.
Pemberian tanda penghargaan dilakukan dengan penyerahan piagam dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya oleh Sekretariat DPR.
"Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada tenaga pendukung yang merupakan ASN Sekretariat Jenderal DPR, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi," jelas Awiek.
Tanda penghargaan itu diberikan terhitung sejak keanggotaan DPR periode 2019-2024.
"Tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," jelas Awiek.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu