Kapuspen TNI: Pilot Susi Air Philip Mark Martein Berhasil Dibebaskan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 21 September 2024 | 15:06 WIB
Pilot Susi Air Mark Martein sukses dibebaskan (Foto/TNI)
Pilot Susi Air Mark Martein sukses dibebaskan (Foto/TNI)

BeritaNasional.com - Kapuspen TNI  mengkonfirmasi bahwa pilot Susi Air Philip Mark Martein dari New Zealand yang selama ini disandera oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah berhasil dibebaskan. 

Pembebasan ini merupakan hasil dari upaya negosiasi yang intensif antara Apkam TNI, Polri dengan pihak-pihak terkait lainnya, Sabtu (21/9/2024).

Kapuspen TNI, Mayjen TNI  Hariyanto mengatakan, ia bersyukur atas dibebaskannya sandera. "Kami sangat bersyukur bahwa sandera, pilot Susi Air, telah berhasil dibebaskan dengan selamat. Ini adalah buah dari koordinasi yang baik antara TNI, Polri, dan dukungan masyarakat serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam keberhasilan ini," ujarnya. 

Lebih lanjut, Mayjen TNI  Hariyanto menekankan, keselamatan sandera menjadi prioritas utama. "TNI sejak awal berkomitmen untuk melakukan segala upaya guna memastikan keselamatan sandera. Kami mengapresiasi kesabaran dan dukungan dari keluarga korban selama proses ini berlangsung," lanjutnya. 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa TNI akan terus berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Papua, serta memastikan bahwa tindakan-tindakan yang mengancam keamanan dan stabilitas nasional akan ditangani dengan tegas.

Pilot Susi Air yang telah dibebaskan kini berada dalam kondisi yang stabil dan saat ini tengah menjalani beberapa treatment antara lain, pemeriksaan medis psikologi dan pengambilan keterangan, kemudian persiapan untuk di terbangkan ke Jakarta, menggunakan pesawat boeing TNI AU.

Pilot Susi Air Philip Mark Martein  di sandera selama 1 tahun 7 bulan  sejak tanggal 7 Februari 2023 oleh OPM  Kodap 3 Dugama pimpinan Egianus Kogoya.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi damai di Papua," tutup  Mayjen TNI  Hariyanto.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: