Bawaslu DKI Gelar Deklarasi Pilkada Jakarta Damai dan Berintegritas

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 25 September 2024 | 14:32 WIB
Bawaslu DKI Deklarasi Pilkada Jakarta Damai dan Berintegritas (Foto/Bawaslu DKI)
Bawaslu DKI Deklarasi Pilkada Jakarta Damai dan Berintegritas (Foto/Bawaslu DKI)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar deklarasi damai dan berintegritas untuk Pilgub Jakarta 2024 pada Selasa (24/9/2024) kemarin. 

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha menegaskan, suara seluruh warga Jakarta berharga dalam Pilgub ini.

"Saya pastikan di sini kepada seluruh warga Jakarta, pastikan semua suara Anda bermakna," kata Munandar dalam sambutannya, dikutip Rabu (25/9/2024).

Munandar menyinggung soal fenomena ajakan coblos tiga pasangan calon yang sedang viral di media sosial. Menurut Munandar, ajakan tersebut membuat Pilgub Jakarta tak berjalan secara bermakna.

"Karena kalau kita mencoblos semua, ini dianggap sebagai surat suara tidak sah. Surat suara tidak sah tidak dihitung, sehingga suara ini tidak bermakna," ujar Munandar.

Munandar pun meminta seluruh warga mempelajari visi misi dari para paslon. Mengingat, tiga paslon yang bertanding kali ini memiliki kelebihan masing-masing.

"Kita pastikan hari ini kita dapat tiga pasangan calon yang saya pikir sangat layak untuk dipilih. Ada banyak kebaikan yang ada pada tiga pasangan calon ini. Silakan dipelajari visi-misinya, dipahami apa langkah-langkah yang mungkin akan membuat Jakarta ke depan menjadi lebih baik," tandasnya. 

Berikut bunyi deklarasi yang dibacakan oleh ketiga pasangan calob gubernur-wakil gubernur.

1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Mensukseskan pemilihan yang bermartabat, berintegritas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.
3. Menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang.
4. Mendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan.
5. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: