KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM Terkait Gratifikasi Eks Gubernur Malut

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 September 2024 | 12:01 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penerimaan gratifikasi hingga aset hasil korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman itu ditanyakan kepada salah satu dari 8 saksi, yakni Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno (TW).

“Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka,” ujar Tessa kepada wartawan dikutip, Kamis, (26/9/2024).

Selain Tri, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan (AW), Dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.

Kemudian, PNS Reza Anshar, Wiraswasta Sarka Eladjouw, PNS Dinas PUPR Maluku Utara Yerrie Pasilia, dan Inspektorat Maluku Utara Nirwan M.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan orang kepercayaannya yani Muhaimin Syarif yang diduga menyuap AGK senilai Rp7 miliar.

Uang tersebut bertujuan untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: