Nawawi Pomolango: Konflik Kepentingan Awal Mula Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 September 2024 | 14:30 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menilai konflik kepentingan menjadi awal mula praktik tindak pidana korupsi di Indonesia.

Nawawi kemudian mengutip UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 i yang menyebutkan bahwa benturan kepentingan bisa muncul dalam pengadaan barang dan jasa.

“Namun, konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya," tuturnya dikutip pada Kamis (26/9/2024). 

Menurutnya, pejabat publik yang memegang jabatan sering kali menghadapi situasi konflik kepentingan.

Pasalnya, hal tersebut dapat membuahkan penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, rangkap jabatan, hingga menerima gratifikasi.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar KPK menjadi pengawas dalam menindak konflik kepentingan.

"KPK bisa menjadi pengawas dan menindak jika ada indikasi konflik kepentingan," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: