KPK Potong Penghasilan Nurul Ghufron Mulai 1 Oktober 2024

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 September 2024 | 10:10 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan pemotongan penghasilan untuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Cahya menyoroti sanksi sedang yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Ghufron karena melanggar kode etik dengan menggunakan pengaruh untuk mutasi ASN Kementerian Pertanian.

"Putusan Dewas itu per 1 Oktober, jadi pemotongan pasti baru dilakukan mulai tanggal itu," ujar Cahya kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengatakan bahwa sanksi yang diterima Ghufron bukan hanya berupa pemotongan gaji saja.

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Wakil Ketua KPK tersebut adalah pemotongan penghasilan, termasuk tunjangan jabatan.

"Penghasilan itu banyak, ya. Jadi bukan hanya gaji, ada juga komponen lain dalam penghasilan. Misalnya, gaji pokok, tunjangan jabatan. Ini semua disebut penghasilan," ujar Tumpak.

Tumpak mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah penghasilan Ghufron di KPK. Menurutnya, Sekjen KPK akan bertugas memotong penghasilan wakil pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Nanti bisa tanyakan langsung kepada Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi, ya," tuturnya.

Tumpak menambahkan bahwa pemotongan penghasilan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. "Kalau dia tidak lagi menjabat dalam enam bulan, ya sudah, tidak ada yang perlu dipotong," imbuhnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: