Tutut dan Titiek Soeharto Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama MPR

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 September 2024 | 12:08 WIB
Tutut dan Titiek Soeharto Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama MPR. (BeritaNasional/Panji).
Tutut dan Titiek Soeharto Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama MPR. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Siti Hardijanti Hastuti Rukmana Soeharto (Tutut) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek) menghadiri acara silahturahmi kebangsaan bersama di Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam pantauan beritanasional.com, keduanya tiba di Ruang Delegasi Gedung Nusantarq IV MPR pukul 11.00 WIB didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan,” ujar Bamsoet.

“Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," imbuhnya.

Menurutnya, TAP MPR masih berlaku secara yuridis. Akan tetapi, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"MPR sepakat menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," katanya.

Sebelumnya, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara den menuliskan nama Soeharto dan diteken saat Harmoko menjadi ketua MPR.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: