Ridwan Kamil Optimis Raih Suara 60 Persen di Pilgub Jakarta 2024
BeritaNasional.com - Calon gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil mengatakan dirinya optimis bisa meraih suara sebesar 60 persen di Pilgub Jakarta 2024. Hal ini dikatakannya merespons survei yang menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan pertama.
"Ya optimisnya minimal 60 persen lah," ujar Ridwan Kamil di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2024).
Diungkap Ridwan Kamil dirinya akan menggunakan strategi untuk meraih suara dari pemilih yang belum menentukan pilihannya. Pasalnya, menurut dia, angka dari undecided voters tersebut terbilang cukup tinggi yakni 15-20 persen.
"Ya gini, kalau kita lihat ya, undecided-nya itu masih berkisar 15-20 persen
Nah kami ingin menggali si undecided itu di mana?," tutur mantan Gubernur Jawa Barat ini.
"Nah kita hanya butuh minimal 5 persen aja udah tembus 50 persen. Apalagi kalau bisa undecided-nya bisa kita yakinkan semuanya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, mayoritas warga Jakarta dari suku Betawi memilih Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilgub Jakarta 2024. Fenomena ini terpotret dalam survei yang baru dikeluarkan oleh Poltracking Indonesia pada Sabtu (28/9/2024).
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR, memaparkan bahwa sebanyak 48 persen warga Betawi memilih Ridwan Kamil-Suswono, sedangkan 31,8 persen memilih Pramono Anung-Rano Karno.
Selanjutnya, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan suara dari warga Betawi sebesar 2,4 persen. Meski demikian, masih ada 17,8 persen yang belum menjawab atau belum mengetahui pilihan mereka.
"Peta persebaran kekuatan elektabilitas pasangan calon gubernur-wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta berdasarkan suku. Suku terbesar di Daerah Khusus Jakarta yakni Betawi, 44,8 persen, cenderung kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono," kata Hanta, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu