DPR Sepakat RUU Mahkamah Konstitusi Akan Disahkan Periode 2024-2029

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 30 September 2024 | 11:40 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan RUU Mahkamah Konstitusi akan dicarry over untuk periode 2024-2029. Sehingga RUU yang seharusnya akan dibawa ke rapat paripurna, akan disahkan di era DPR periode 2024-2029.

"Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus memutuskan menyetujui RUU perubahan keempat atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK, sebagai RUU operan Komisi III DPR, yang pembahasan selanjutnya diagendakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada Rapur masa keanggotaan DPR periode 2024-2029, dan keputusan tsb disampaikan dalam rapat rapur tanggal 30 September untuk mendapat persetujuan," kata Puan saat Rapat paripurna terakhir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Setelah itu, Puan mengambil persetujuan atas carry over RUU Mahkamah Konstitusi untuk disahkan oleh DPR periode selanjutnya.

"Kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan pada Rapur mass keanggotaan DPR periode 2024-2029 dapat disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dalam rapat paripurna ini, dulu Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk periode 2024-2029.

"Selain itu pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan baleg 27 September, perihal usulan RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Melalui rapat paripurna ini kami meminta persetujuan atas usulan baleg atas RUU tentang pprt, masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029, apakah dapat disetujui?" kata Puan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: