732 Anggota DPR-DPD Telah Lapor LHKPN ke KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Suasana setelah pelantikan anggota DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana setelah pelantikan anggota DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 732 anggota DPR dan DPD RI periode 2024-2029 yang dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024) memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Seluruh anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 yang dilantik hari ini telah menyampaikan LHKPN secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).

"Yakni, sejumlah 580 anggota DPR dan 152 Aanggota DPD," imbuhnya.

Menurut dia, 323 anggota DPR berstatus petahana dan 257 sebagai nonpetahana. Kemudian, ada 67 anggota DPD berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai nonpetahana.

Budi mengatakan LHKPN adalah salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih.

Bagi calon yang berstatus petahana atau wajib lapor pada periode sebelumnya dapat menggunakan laporan periodik 2023 yang disampaikan pada 2024.

Sementara itu, anggota DPR dan DPD yang berstatus nonpetahana atau bukan merupakan wajib lapor pada periode sebelumnya harus menyampaikan LHKPN baru.

"KPK telah memublikasikan LHKPN anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: