68 Anggota DPR dari PKB Kompak Pakai Pin Cak Imin, Apa Artinya?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:48 WIB
Pimpinan DPR dan anggota lainnya menerima pin dan penghargaan di gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)
Pimpinan DPR dan anggota lainnya menerima pin dan penghargaan di gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Sebanyak 68 anggota DPR RI periode 2024-2029 dari PKB menggunakan pin bergambar siluet Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada rangkaian acara pelantikan anggota DPR, DPD, MPR hasil Pileg 2024.

"Ini pinnya Gus Muhaimin. Kita semua, 68 orang anggota fraksi, bersepakat dalam pelantikan DPR dan MPR ini untuk memakai pin bergambar Gus Muhaimin Iskandar," kata Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid alias Cak Udin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2024).

Cak Udin menyebutkan bahwa alasan anggota fraksinya menggunakan pin tersebut adalah karena Cak Imin merupakan tokoh yang berhasil membesarkan PKB.

"Karena ketua umum kita ini terbukti telah menjadikan PKB sebagai partai yang semakin besar, nasional, pluralis, dan inklusif," ujar Cak Udin.

Lebih lanjut, Cak Udin mengungkapkan bahwa setelah tidak lagi bertugas di Senayan, Cak Imin akan fokus mengurus partai.

Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa Cak Imin akan bergabung menjadi menteri di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, hal tersebut merupakan hak prerogatif Prabowo.

"Ketua Umum kami, Cak Imin, selalu memberikan perhatian lebih kepada partai dibandingkan dirinya sendiri. Dari dulu begitu. Jadi, partai adalah jiwa beliau, melebihi kepentingan pribadinya. Sehingga selama ini, 26 jam sehari, Cak Imin mengurus partai," ungkap Cak Udin.

"Jadi kalau nanti beliau mau jadi apa lagi, ya terserah. Kalau misalnya di kabinet, itu terserah Pak Prabowo. Itu prerogatif presiden. Kami, Gus Muhaimin dan PKB, sangat memahami hak prerogatif tersebut. Maka kami tidak berandai-andai, dan kami juga tahu diri bagaimana seharusnya," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: