26 Anggota DPRA Periode 2024-2029 Wajah Lama
BeritaNasional.com - Di antara 76 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 yang resmi dilantik, 26 orang merupakan wajah lama. Mereka terpilih kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPRA periode sebelumnya, Zulfadhli, mengatakan 26 anggota DPRA petahana menjadi modal penting bagi anggota baru dalam melanjutkan tugas-tugas legislatif ke depan.
"Pengalaman yang diperoleh oleh teman-teman petahana, kiranya dapat bermanfaat untuk diteruskan dalam mengemban tugas-tugas legislatif," ujarnya setelah rapat paripurna istimewa di gedung DPR di Banda Aceh, Senin (30/9/2024).
Zulfadhli juga menyampaikan bahwa selama periode 2019-2024, DPR Aceh telah menetapkan sebanyak 43 Qanun Aceh untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
"DPRA masa jabatan 2019-2024 juga dengan segenap tenaga telah memperjuangkan dan memerpatahkan setiap kekhuusan dan keistimawaan Aceh sebagaimana diamanahkan dalam UUPA," jelas Zulfadhli.
Secara pribadi dan mewakili seluruh anggota DPRA, Zulfadhli menyampaikan permohonan maaf atas kesilapan selama lima tahun bertugas di lembaga DPR Aceh.
"Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pejabat struktural dan karyawan/karyawati sekretariat DPR Aceh yang telah setia dan penuh dedikasi memfasilitasi semua kebutuhan kedewanan. Banyak kesan yang terukir sejak anggota DPR Aceh periode 2019-2024 dilantik 30 september 2019 yang lalu sampai pada hari ini akhir masa jabatan. Tentunya banyak tugas dan cita-cita yang belum tuntas kami wujudkan, tongkat estafet akan diteruskan oleh anggota DPR Aceh selanjutnya," tandasnya.
Diketahui, sidang paripurna pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA periode sebelumnya, Zulfadhli. Sementara itu, pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono.
3 bulan yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu