Seleksi PPPK 2024 sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
BeritaNasional.com - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 untuk periode pertama. Sementara, untuk periode kedua dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini sebagaimana termuat dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang penting saat ini adalah Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.
Bagi semua orang yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi pengadaan PPPK 2024, perlu di simak terlebih dahulu bahwa informasi formasi yang tersedia. Informasi formasi PPPK 2024 dapat dikunjungi melalui portal SSCASN BKN dan Situs resmi instansi yang hendak dilamar.!
Cara Daftar PPPK 2024
1.Membuat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah berhasil membuat akun, isi biodata diri
3. Mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
4. Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tandatangan
5. Memilih jenis seleksi "PPPK"
6. Mengisi pilihan instansi dan formasi
7. Mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
8. Mengisi riwayat pekerjaan
9. Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
10. Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
11. Jika sudah yakin benar, cetak kartu
Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek formasi PPPK 2024 di situs instansi pemerintah:
1. Buka SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Scroll ke bawah pada halaman Home SSCASN
3. Pilih Jenjang Pendidikan dan Program Studi
4. Masukkan nama instansi yang hendak dilamar
5. Pilih jenis pengadaan yang tersedia yaitu:
- PPPK Guru
- PPPK Teknis
- PPPK Tenaga Kesehatan
6. Selanjutnya, klik tombol 'CARI'.
Setelah itu, halaman SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 yang tersedia. Informasi ini meliputi nama jabatan, instansi, unit kerja, formasi, keterangan khusus disabilitas, penghasilan, dan jumlah kebutuhan. Klik tombol 'Lihat' untuk informasi lebih lanjut.
(Nailil Hikmah/Magang)
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu