Begini Penampakan Uang Rp 372 M yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 23:12 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar saat pimpin jumpa pers. (Foto/kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar saat pimpin jumpa pers. (Foto/kejagung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp372 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan kalau hasil sitaan ini didapat dari dua lokasi dalam perkara terkait.

“Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua,” kata Qohar saat jumpa pers Rabu (2/10/2024).

Penyitaan ini merupakan kali kedua setelah pada Senin (30/9) kemarin. Kejagung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus yang sama.

“Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barbuk dalam perkara ini,” ujarnya.

Adapun dalam perkara ini total ada tujuh tersangka korporasi yakni Ketujuh PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU.

Sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penyitaan merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang divonis 16 tahun bui dan pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: