KPK Siap Tindaklanjuti Laporan ICW soal Dugaan Pemotongan Honor Hakim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji Septo).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi pemotongan honor hakim.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, semua laporan atau aduan bakal ditindaklanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu, kemudian dilanjut telaah serta pengumpulan informasi.

“Semua laporan atau pengaduan yang masuk pasti ditindaklanjuti dengan verifikasi, telaah, dan pengumpulan informasi,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (3/9/2024).

Ia mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap penyelidikan apabila laporan sudah sesuai.

“Bila ternyata memenuhi kriteria, maka dapat ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan,” tuturnya.

Menurutnya, KPK bakal meminta data pendukung kepada ICW apabila informasi yang dilaporkan terkait kasus tersebut belum lengkap.

“Atau bila belum maka akan dimintakan data pendukung dari Pelapor maupun dicari melalui sumber yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo menduga ada pemotongan honor dalam penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan seharusnya hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam waktu maksimal 90 hari.

"Dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis maupun hakim tunggal itu mereka hakim yang menangani perkara cuma mendapat 60," tuturnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf.

“Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung. Kami sudah serahkan kepada KPK," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: