Catat! Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:01 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (BeritaNasional/Elvis).
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Jadwal pelantikan presiden 2024 presiden dan wakil presiden terpilih sudah diketahui. Ya, pelantikan terhadap presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober.

Adapun sebelumnya Prabowo dan Gibran sudah ditetapkan secara resmi pada 24 April 2024 lalu. Namun, sebelum dilantik pada 20 Oktober mereka harus melewati berbagai prosedur administratif dan seremonial yang dilakukan Lembaga pemerintahan termasuk MPR RI.

Proses pelantikan dilakukan setelah masa kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma’ruf Amin berakhir di bulan Oktober 2024 ini.

Untuk mengetahui kapan pelantikan presiden 2024 bisa mengecek jadwal lengkapnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jawdwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024. 

Tanggal ini sudah menjadi tradisi sejak pelantikan Gus Dur pada tahun 1999, dan pelantikan presiden selalu dilakukan setiap lima tahun sekali pada tanggal yang sama.

Total Perolehan Suara Presiden 2024

Pada Pemilu Presiden 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara, atau sekitar 58,58% dari total suara sah. 

Pasangan ini berhasil mengungguli dua pesaing utama, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang memperoleh 40.971.906 suara, serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kemenangan Prabowo-Gibran setelah proses rekapitulasi suara nasional selesai. Kemenangan ini menandai awal kepemimpinan Prabowo sebagai Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.

Penetapan presiden terpilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan Nomor 504 Tahun 2024, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pasangan calon harus memenuhi setidaknya 50% + 1 suara dari total suara sah secara nasional serta minimal 20% suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.

(Nailil Hikmah /Magang)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: