KPK dan Pemprov NTB Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 06 Oktober 2024 | 10:41 WIB
KPK dan Pemprov NTB tertibkan tambang emas ilegal (Beritanasional/Panji)
KPK dan Pemprov NTB tertibkan tambang emas ilegal (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.

Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, hal itu dilakukan karena aktivitas tambang ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2021.

Ia juga menduga tambang tersebut telah menghasilkan omzet sekitar Rp 90 miliar per bulan atau setara dengan Rp 1,08 triliun per tahun.

Dian menyatakan,  angka tersebut berasal dari tiga stockpile di satu lokasi tambang di Sekotong, yang luasnya diperkirakan sebanding dengan lapangan bola.

"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (6/10/2024).

“Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," imbuhnya.

Selain itu, Dian juga menduga aktivitas ilegal muncul dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang membiarkan kegiatan tambang ilegal tersebut.

"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini,” tuturnya.

Dian menduga para pemilik izin hendak menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara.

Dirinya menduga tambang ilegal itu akan sangat berdampak dan merugikan masyarakat serta lingkungan jika terus dibiarkan.

"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan,” kata dia.

 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: