KPK Periksa Mantan Dirjen Kementan terkait Kasus Korupsi X-Ray

Oleh: Panji Septo R
Senin, 07 Oktober 2024 | 15:20 WIB
KPK periksa mantan Dirjen Kementan (Beritanasional/Panji)
KPK periksa mantan Dirjen Kementan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) / Plt Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil (AJ).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

"Atas nama (AJ) PNS atau Mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan atau Plt. Sekjen Kementan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, KPK telah mencegah enam orang dalam dugaan korupsi tersebut sejak 15 Agustus 2024.

"Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," tuturnya.

Keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Tessa mengatakan pencegahan itu dilakukan 6 bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: