Sudah P-21, Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Naik ke Meja Hijau
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah lengkap atau P-21.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, meski telah dinyatakan P-21. Tetapi, pihaknya masih menunggu proses tahap 2 untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri.
“Iya sudah P-21. Tapi belum tahap dua,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Walaupun, Harli belum mengetahui waktu pasti dari keputusan P-21 tersebut. Namun agenda itu telah berlangsung sejak dua pekan lalu, dan prosesnya masih terus berlangsung
“Sudah dua mingguan lalu,” ujarnya.
Dengan begitu kasus TPPU Panji Gumilang dalam waktu dekat akan segera naik ke persidangan. Sebagaimana KUHAP, jaksa akan menyerahkan berkas tuntutan ke pengadilan yang ditunjuk untuk proses sidang.
Sebelumnya, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.
Kasus TPPU yang menjerat Panji ini masih diproses setelah, bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama yang divonis selama 1 tahun, Rabu (17/7)
Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp 73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp 1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp 200 miliar.
Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu