Masyarakat Mulai Banyak yang Serahkan Ikan Predator Sukarela
BeritaNasional.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, pihaknya mulai banyak menerima penyerahan berbagai jenis ikan predator dari masyarakat menyusul kasus seorang pria di Malang, Jawa Timur yang dipenjara 5 bulan akibat memelihara ikan invasif itu.
"Beberapa bulan ini kami banyak menerima penyerahan ikan-ikan Aligator dari masyarakat, terutama ketika kemarin ada viral yang di Malang," kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong.
Menurut Vony, DKP DIY pun telah menyediakan tempat untuk menampung ikan-ikan predator yang diserahkan masyarakat di kompleks kantor itu untuk dimusnahkan.
"Boleh dibilang kayak 'fish rescue'. Jadi memang tempat untuk menampung ikan-ikan yang akan dimusnahkan," kata dia.
Pemusnahan masing-masing ikan berbahaya itu pakai metode khusus.
"Kalau yang ikannya besar, kami biasanya ada teknik khusus, tapi kalau ikan-ikannya kecil, kami menggunakan minyak cengkeh," ujar dia.
Menurut Vony, sebanyak 31 ekor ikan predator hasil penyerahan dari masyarakat telah dimusnahkan pada 2024 yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.
Dia mengatakan, sosialisasi terkait larangan memelihara ikan predator kepada masyarakat telah dilakukan DKP DIY sejak 2023.
Larangan itu mengacu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020 yakni larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Ikan predator atau invasif juga dilarang dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk kebutuhan penelitian.
Namun jika ikan predator seperti Aligator atau Arapaima yang bisa mencapai ratusan kilogram beratnya, DKP DIY siap memfasilitasi penjemputan bagi masyarakat yang akan menyerahkan ikan itu.
"Kadang-kadang kan mereka ikannya terlalu besar ya. Misalnya ikannya Arapaima kan biasanya udah mencapai ukuran 2-3 meter beratnya bisa 200 kg, sehingga mereka mungkin mengalami kesulitan," ujarnya dikutip dari Antara.
Vony berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak menyerahkan ikan tersebut karena jika lepas ke perairan umum akan mengancam habitat ikan di wilayah ini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu