KPK Tetapkan Gubernur Kalsel sebagai Tersangka Suap, tapi Belum Ditahan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang jasa (PBJ).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Sahbirin diduga meminta fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Meski demikian, ia belum ditahan hingga hari ini.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Selasa (8/10/2024).
Ghufron mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Saat ini, baru ada enam tersangka yang ditahan
Para tersangka sebagai penerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Uang tersebut dialirkan dari Sugeng Wahyudi dan Andi terkait pekerjaan proyek pembangunan lapangan sepak bola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung samsat.
Selain itu, KPK menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga menjadi fee untuk Sahbirin Noor.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB, dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsir Kalsel," ujar Ghufron
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu