Polda Metro Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat Pekan Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait tindak lanjut laporan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Alex akan digelar di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024) pekan ini.

"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB," katanya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (8/10/2024).

Ade Safri menyampaikan, undangan klarifikasi sudah dikirim oleh penyidik kepada Alex hari ini sebagaimana dasar surat perintah penyelidikan terbaru yang dikeluarkan pada 9 September 2024.

Sejauh ini, sambung Ade, sudah terdapat 23 orang yang dimintai keterangan terkait kasus Alex.

Polisi masih mengumpulkan barang bukti apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Telah dilakukan klarifikasi terhadap Saudara Eko Darmanto sebagai eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta (sudah dilakukan klarifikasi dua kali), beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI dan telah dilakukan koordinasi dengan para ahli," ujarnya.

Sebelumnya, pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ternyata berbuntut panjang. Menyusul, adanya aduan yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Upaya penyelidikan terkait adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oknum pimpinan KPK,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2024).

Diketahui, dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.

“Dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Kami pastikan penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: