Salah Satu Tersangka Pelecehan di Bekasi Meninggal Dunia saat Ditahan Polisi
BeritaNasional.com - Salah satu tersangka guru ngaji dalam kasus pencabulan beberapa santriwati di tempat pengajian, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi meninggal dunia.
Kabar itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi bahwa tersangka inisial S (52) meninggal di Rumah Sakit Polri Kramatjati pada Selasa (8/10) malam
“Iya betul meninggal dunia. (meninggal di RS) betul,” kata Akhmadi saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Akhmadi mengatakan sebelum meninggal dunia, S sempat mengeluh sesak napas saat berada di sel tahanan. Petugas lapas pun langsung membawa ke RS namun sayang nyawanya tidak tertolong.
“Semalam itu dia sesak nafas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan,” kata dia.
“Terus dari penjaga tahanan ngasih informasi ke piket Reskrim dan ke Dokkes, dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati soekamto. di RS meninggal,” tambah Akhmadi.
Disisi lain, Akhmadi mengatakan kalau keluarga dari S telah menerima kejadian ini. Dengan tidak berkenan untuk dilakukan autopsi untuk proses penyelidikan tewasnya S.
“Yang jelas dari pihak keluarga begitu dikasih kabar bahwa dia meninggal, istri dan kakaknya keberatan untuk dilakukan autopsi. Sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya,” sebutnya.
Adapun diketahui, S merupakan tersangka yang telah ditahan di Polres Metro Bekasi sejak 24 September 2024. Dia ditahan bersama anak kandungnya berinisial MHS (29).
Keduanya ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan atau asusila terhadap beberapa santriwati.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu