Merasa Tak Bersalah, Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:08 WIB
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memohon peninjauan kembali (PK).

Penasihat Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan PK itu berkaitan dengan kasus kopi sianida yang memenjarakan kliennya.  Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica bersikukuh tak melakukan perbuatan tersebut. 

“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,” ujar Otto di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Dirinya mengatakan hal tersebut tidak mudah karena Jessica sudah dibebaskan bersyarat. Akan tetapi, kliennya sudah memantapkan diri untuk mengajukan PK.

“Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu,” tuturnya.

Otto mengatakan diirnya sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan PK, yakni menghadirkan bukti baru terkait ketidakbersalahan Jessica.

“Nah kebetulan kita kan menemukan bukti bukti baru, ada novum dan ada kekeliruan hakim,” kata dia.

Menurutnya, Jessica tetap merasa tak bersalah meski sudah dibebaskan. Otto mengatakan kliennya ingin membantah tuduhan tersebut.

“Meskipun dia sudah di luar tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membatahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu aja,” ucapnya.

Ia mengatakan hal tersebut demi nama baik, status, harkat martabat yang mesti dilindungi Jessica atas kasus tersebut. 

“Itu Jessica bilang bahwa sekecil apapun lobang yg ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu dia bilang,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: