PN Jakpus Tindaklanjuti PK Jessica Wongso
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan kopi sianida Mirna yang diajukan Jessica Wongso.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, permohonan PK itu diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
"Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," ujar Atjo kepada wartawan dikutip Kamis, (10/10/2024).
Ia mengatakan, Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK Jessica yang kedua kalinya tersebut.
Setelah itu, kata Atjo, PN Jakpus akan mengirimkan berkas PK itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
"Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," tuturnya.
Selain itu, Atjo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK.
"Dibuka pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban,” kata dia.
“Jika ada bukti baru maka akan disumpah novum dulu, kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica sempat mengajukan PK pada 2018 namun ditolak. Saat ini, ia kembali memohon PK karena besikukuh tak melakukan pembunuhan tersebut.
“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,” ujar Otto.
Ia mengatakan, hal tersebut tidak mudah karena Jessica sudah dibebaskan bersyarat. Akan tetapi, kliennya sudah memantapkan diri untuk mengajukan PK.
“Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu,” tuturnya.
Otto mengatakan, ia sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan PK, yakni menghadirkan bukti baru terkait ketidakbersalahan Jessica.
“Nah kebetulan kita kan menemukan bukti bukti baru, ada novum dan ada kekeliruan hakim,” kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu