5 Fakta Jessica Wongso Ajukan PK, Nomor 3 Terkait Trauma

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:02 WIB
Jessica Wongso ajukan PK (Beritanasional/Oke Atmaja)
Jessica Wongso ajukan PK (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memohon peninjauan kembali (PK).

Menurut Otto, hal itu berkaitan dengan kasus kopi sianida yang memenjarakan kliennya karena Jessica bersikukuh tak melakukan perbuatan tersebut.

“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,” ujar Otto di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Berikut 5 fakta terkait PK yang diajukan Jessica:

1. Bukti Baru Ketidakbersalahan Jessica

Otto mengatakan, ia sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan PK, yakni menghadirkan bukti baru terkait ketidakbersalahan Jessica.

Ia menyerahkan novum atau bukti baru untuk membantah perbuatan kliennya menggunakan hak peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, novum tersebut adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian terbunuhnya Mirna di Kafe Olivier.

“Novum yang kami gunakan itu berupa sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian tuduhan pembuhan terhadap Mirna di Oliver,” ujar Otto.

 2. Bersikukuh Tak Membunuh Mirna

Menurutnya, Jessica tetap merasa tak bersalah meski sudah dibebaskan. Otto mengatakan kliennya ingin membantah tuduhan tersebut.

“Meskipun dia sudah di luar tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membatahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu aja,” ujar Otto.

 Ia mengatakan hal tersebut tidak mudah karena Jessica sudah dibebaskan bersyarat. Akan tetapi, kliennya sudah memantapkan diri untuk mengajukan PK.

“Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu,” tuturnya.

 3. Trauma Dengan Pengadilan

Otto Hasibuan mengatakan kliennya masih merasa trauma dengan pengadilan karena kasus kopi sianida 8 tahun lalu.

Ia mengatakan, Jessica merasa tegang saat memasuki pengadilan karena selalu datang ke tempat itu dengan baju putih.

“Dia bilang tadi waktu di mobil ‘waduh om, gimana ini 8 tahun lalu saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan’ katanya,” kata dia.

 4. Sebut Barang Bukti CCTV Direkayasa

Otto Hasibuan menduga bukti yang membuat kliennya dipenjara telah direkayasa. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV di Kafe Oliver tempat Mirna terbunuh usai menelan sianida.

Menurut Otto, CCTV tersebut direkayasa dengan menurutnkan kualitasnya sehingga para hakim salah mengambil keputusan

“Maka di sini lah rekayasa itu yang akhirnya menuntun majelis hakim menjadi salah mengambil keputusan,” ujar ucapnya.

 5. Ajukan PK Karena Merasa Belum Selesai

 Jessica Wongso mengaku sudah menerima keadaannya yang sekarang dibebaskan dari tahanan. Akan tetapi, hal itu kan mengubah pikirannya bahwa ada hal yang perlu dia selesaikan.

“Sebenarnya saya bukan berubah pikiran, ya. Cuma,ada  satu-satu aja hal yang harus diselesaikan,” ujar Jessica.

 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: